Pimpinan KPK Perlu Basic Accounting

Pimpinan KPK Perlu Basic Accounting
Pimpinan KPK Perlu Basic Accounting
Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia, telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang susunan panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK. Pansel ini selanjutnya akan bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan komisi untuk mendapatkan tanggapan.

Lalu Pansel menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan komisi kepada Presiden. Mereka, akan mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 tidak mesti berlatar belakang pendidikan bidang hukum. Namun, latar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News