Pimpinan KPK Perlu Basic Accounting
Sabtu, 11 Juni 2011 – 20:43 WIB

Pimpinan KPK Perlu Basic Accounting
Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia, telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang susunan panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK. Pansel ini selanjutnya akan bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan komisi untuk mendapatkan tanggapan.
Baca Juga:
Lalu Pansel menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan komisi kepada Presiden. Mereka, akan mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 tidak mesti berlatar belakang pendidikan bidang hukum. Namun, latar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?