Pimpinan KPK Perlu Basic Accounting
Sabtu, 11 Juni 2011 – 20:43 WIB
Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia, telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang susunan panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK. Pansel ini selanjutnya akan bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan komisi untuk mendapatkan tanggapan.
Baca Juga:
Lalu Pansel menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan komisi kepada Presiden. Mereka, akan mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 tidak mesti berlatar belakang pendidikan bidang hukum. Namun, latar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini