Pimpinan KPK Sebut Duit Haram Bupati PPU Mengalir ke Musda Partai Demokrat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan duit hasil rasuah mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke Musda Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur.
Berkaitan dengan itu, KPK sudah mentersangkakan Abdul Gafur dalam kasus korupsi penyertaan modal di wilayahnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gafur mendapatkan Rp 6 miliar dalam kasus ini. Duit itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Pria yang akrab disapa Alex masih merahasiakan nominal uang yang digunakan Gafur untuk mendanai kegiatan partai itu.
KPK memastikan aliran dana itu sudah dikonfirmasi ke banyak saksi dan ditemukan alat bukti.
Tiga tersangka lain dalam kasus ini juga menggunakan dana haram untuk kebutuhan pribadi.
Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda menggunakan Rp 500 juta untuk membeli mobil.
KPK sudah mentersangkakan Abdul Gafur dalam kasus korupsi penyertaan modal di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI