Pimpinan KPK Segera Perjelas Status Hari Sabarno
Selasa, 16 Februari 2010 – 18:04 WIB
HAnya saja soal status hukum atas Hari Sabarno itu Bibit tak mau mendahului keputusan rapat pimpinan KPK. Namun ditegaskannya, jika fakta dan alat bukti diangap cukup dan mendukung maka tidak ada alasan KPK untuk tidak menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Dirjen otonomi Daerah Oentarto SM awal Januari lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Oentarto juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta. Dalam putusan atas Oentarto, nama Mendagri Hari Sabarno Hari Sabarno disebut majelis hakim harus ikut bertanggung jawab dalam perkara itu. Menurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.
Demikian pula dalam putusan majelis hakim atas Hengky Samuel Daud. Bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan 22 pemda dalam pengadaaan damkar itu sudah divonis bersalah dan diganjar 15 tahun penjara.
Namun majelis hakim pengadilan Tipikor juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud. Hengky, sebut majelis, sering ikut kunjungan ke daerah bersama Hari Sabarno.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Status hukum mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) bakal
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba