Pimpinan KPK Siap Tangani Rekening Janggal Polisi
Kamis, 01 Juli 2010 – 17:09 WIB

Pimpinan KPK Siap Tangani Rekening Janggal Polisi
KPK juga diminta menelusuri apakah rekening tersebut sebelumnya sudah pernah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK atau tidak. “Dalam aturan soal gratifikasi, pejabat yang mendapat dana, fasilitas atau bantuan, harus melaporkannya ke KPK dalam tempo 30 hari. Kalau setelah itu, dianggap suap,” terangnya.
Selain itu, KPK juga berwenang untuk meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memblokir dan membuka rekening atas nama penyidikan hukum.
Dalam kesempatan itu Danang juga membantah jika kasus ini terkait dengan masa menjelang pergantian Kapolri. Meski demikian Danang mengakui, tidak menutup kemungkinan ada di antara pemilik rekening mencurigakan tersebut akan menjadi bakal calon Kapolri.
Menurutnya, ICW hanya memandang dari fakta-fakta hukum. "Jika terdapat unsur melawan hukum, seseorang harus ditindak tanpa peduli latar belakang atau masa depannya," pungkasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji memrioritaskan penanganan kasus rekening janggal milik para perwira polisi. Kasus rekening 'gendut'
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?