Pimpinan KPK Siap Tangani Rekening Janggal Polisi
Kamis, 01 Juli 2010 – 17:09 WIB
KPK juga diminta menelusuri apakah rekening tersebut sebelumnya sudah pernah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK atau tidak. “Dalam aturan soal gratifikasi, pejabat yang mendapat dana, fasilitas atau bantuan, harus melaporkannya ke KPK dalam tempo 30 hari. Kalau setelah itu, dianggap suap,” terangnya.
Selain itu, KPK juga berwenang untuk meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memblokir dan membuka rekening atas nama penyidikan hukum.
Dalam kesempatan itu Danang juga membantah jika kasus ini terkait dengan masa menjelang pergantian Kapolri. Meski demikian Danang mengakui, tidak menutup kemungkinan ada di antara pemilik rekening mencurigakan tersebut akan menjadi bakal calon Kapolri.
Menurutnya, ICW hanya memandang dari fakta-fakta hukum. "Jika terdapat unsur melawan hukum, seseorang harus ditindak tanpa peduli latar belakang atau masa depannya," pungkasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji memrioritaskan penanganan kasus rekening janggal milik para perwira polisi. Kasus rekening 'gendut'
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak