Pimpinan KPK tak Kompak Soal Revisi PP
Senin, 10 Desember 2012 – 15:54 WIB
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Abraham Samad mengaku menyetujui keputusan pemerintah terkait hasil revisi draf Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang mengatur mengenai kepegawaian di lembaga tersebut. Tentu saja sikap orang nomor satu di KPK ini sedikit bertolak belakang dengan wakilnya Bambang Widjojanto yang masih mempertanyakan PP tersebut. "Ketidaksetujuan bukan berarti penolakan kan. Kita bukan berarti menolak, jadi harus dibedakan. Apalagi kalau sudah ditandatangan terus kita menolak, bukan begtu. Kalau sudah ditandatangan ya kita terima. Apapun yang sudah jadi konsensus maka kewajiban kita menjalankan," kata Abraham.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto (BW) sempat berdebat sengit dengan Menpan Azwar Abubakar mengenai revisi aturan itu Minggu (9/12). Bambang merasa, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan draf PP tersebut. "Pada prinsipnya apa yang diputuskan pemerintah oleh presiden kita setujulah," tutur Abraham di Jakarta, Senin (10/12).
Baca Juga:
Saat berdebat dengan BW, Menpan Azwar mengatakan bahwa Abraham sudah menyetujui masa tugas pegawai dan penyidik di KPK adalah empat tahun dengan maksimal perpanjangan 10 tahun. Namun, Bambang menampik hal itu. Menurutnya, belum ada pembicaraan antar pimpinan mengenai revisi draf tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Abraham Samad mengaku menyetujui keputusan pemerintah terkait hasil revisi draf Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol