Pimpinan KPK tak Kompak Soal Revisi PP
Senin, 10 Desember 2012 – 15:54 WIB
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Abraham Samad mengaku menyetujui keputusan pemerintah terkait hasil revisi draf Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang mengatur mengenai kepegawaian di lembaga tersebut. Tentu saja sikap orang nomor satu di KPK ini sedikit bertolak belakang dengan wakilnya Bambang Widjojanto yang masih mempertanyakan PP tersebut. "Ketidaksetujuan bukan berarti penolakan kan. Kita bukan berarti menolak, jadi harus dibedakan. Apalagi kalau sudah ditandatangan terus kita menolak, bukan begtu. Kalau sudah ditandatangan ya kita terima. Apapun yang sudah jadi konsensus maka kewajiban kita menjalankan," kata Abraham.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto (BW) sempat berdebat sengit dengan Menpan Azwar Abubakar mengenai revisi aturan itu Minggu (9/12). Bambang merasa, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan draf PP tersebut. "Pada prinsipnya apa yang diputuskan pemerintah oleh presiden kita setujulah," tutur Abraham di Jakarta, Senin (10/12).
Baca Juga:
Saat berdebat dengan BW, Menpan Azwar mengatakan bahwa Abraham sudah menyetujui masa tugas pegawai dan penyidik di KPK adalah empat tahun dengan maksimal perpanjangan 10 tahun. Namun, Bambang menampik hal itu. Menurutnya, belum ada pembicaraan antar pimpinan mengenai revisi draf tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Abraham Samad mengaku menyetujui keputusan pemerintah terkait hasil revisi draf Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken