Pimpinan KPK Wajib Bersaksi untuk Sutan Bhatoegana
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengimbau para pimpinan lembaga antirasuah itu untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, dalam sidang kasus korupsi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Menurutnya, panggilan dari Pengadilan Tipikor Jakarta itu harus dihormati.
"Ya enggak apa-apa, sebagai penegak hukum, pimpinan KPK, jabatan dan penyidik KPK wajib hadir," kata Abdullah di KPK, Selasa (7/7).
Dia menilai tidak ada yang salah jika pimpinan KPK bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi. Hal itu justru menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus diikuti. "Kecuali jika tidak mengikuti prosedur, tidak jelas surat panggilannya," imbuhnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi memutuskan memanggil Komisioner KPK dalam sidang Sutan Bathoegana. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu kini duduk sebagai terdakwa dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM.
Pemanggilan ini pun atas permintaan dari Tim Penasihat Hukum Sutan yang dipimpin Eggi Sudjana. Komisioner KPK yang akan dipanggil yakni, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja, yang menetapkan Sutan sebagai tersangka. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengimbau para pimpinan lembaga antirasuah itu untuk memenuhi panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila