Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun
Jumat, 31 Desember 2010 – 02:36 WIB
Jaja mengatakan tidak ada jaminan pimpinan yang menjabat saat ini akan terpilih kembali menjadi pimpinan KY Periode 2013-2015. "Itu akan dikoreksi, kemungkinan bisa terpilih, tergantung kinerjanya. Kalau bagus ya mungkin akan terus berlangsung," ucapnya.
Baca Juga:
Aturan pembagian masa jabatan pimpinan KY kata Jaja sudah diatur dalam Peraturan KY Nomor 1/2010. Peraturan ini sebagai pengganti dari Peraturan KY Nomor 1/2005 dan Nomor 3/2005 yang menyebutkan pimpinan KY menjabat selama lima tahun. "Jadi tidak seperti lagi jamannya Pak Busyro (Busyro Muqaddas mantan Ketua KY). Sudah diganti," jelasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) membuat komitmen internal terkait dengan masa jabatan pimpinan KY. Ketua dan Wakil Ketua hanya menjabat 2,5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil