Pimpinan MPR Apresiasi Capaian Indeks KIP Kalimantan Timur

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan apresiasi kepada Provinsi Kalimantan Timur yang indeks keterbukaan informasi publiknya mencapai skor 76,96.
Provinsi Kalimantan Timur berada di peringkat ke-9 di antara 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Keterbukaan informasi publik merupakan standar baku dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
"Keterbukaan informasi publik juga menjadi implementasi nyata wujud Empat Pilar MPR RI dalam menghadapi era digitalisasi,'' ujar Bamsoet.
Menurut Bamsoet, pemenuhan informasi publik yang transparan selaras dengan amanat konstitusi pasal 28F.
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
Selain itu, berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan saluran yang tersedia.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet usai Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur secara virtual dari Jakarta pada Selasa (14/12).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan semua badan publik wajib menerapkan keterbukaan informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik