Pimpinan MPR Desak DPR Segara Paripurnakan RUU TPKS

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pimpinan DPR untuk segera memparipurnakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada pembukaan masa sidang 2022.
"Pemerintah berkomitmen mempercepat realisasi UU TPKS. Tinggal pimpinan DPR meresponsnya dengan membawa RUU TPKS ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR,'' kata Lestari pada Selasa (4/1).
Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah untuk merealisasikan Undang-Undang TPKS dengan menugaskan menteri hukum serta HAM serta menteri pemberdayaan perempuan dan anak untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS bersama DPR.
Rerie, sapaan akrab Lestari, sudah sewajarnya pimpinan DPR segera merespons hal itu dengan langkah nyata.
Kepekaan pimpinan DPR, menurut Rerie, saat ini diuji.
"Apakah mereka merasakan apa yang masyarakat rasakan, terutama kelompok perempuan dan anak, yang selalu dalam bayang-bayang kekerasan seksual," ujar Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, respons terbaik untuk menyegerakan hadirnya UU TPKS adalah membawanya ke sidang paripurna.
Sebab, perangkat undang-undang yang ada saat ini tidak mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR untuk membawa RUU TPKS ke sidang paripurna agar disahkan menjadi RUU usulan DPR
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Waka MPR Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Demi Mempertahankan Identitas Bangsa
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Waka MPR: Pemberdayaan Perempuan Harus Dilakukan untuk Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi