Pimpinan MPR Desak DPR Segara Paripurnakan RUU TPKS
Selasa, 04 Januari 2022 – 20:12 WIB
Aturan yang ada belum mampu memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di negeri ini.
Semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk menghadirkan UU TPKS, semakin besar pula ancaman tindak kekerasan seksual terhadap warga negara. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR untuk membawa RUU TPKS ke sidang paripurna agar disahkan menjadi RUU usulan DPR
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah