Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Pimpinan MPR RI Eddy Soeparno merespons Instruksi Presiden (Inpres) 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan MPR RI Eddy Soeparno merespons Instruksi Presiden (Inpres) 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres yang diteken pada 27 Maret 2025 itu berisi sejumlah langkah pemerintah dalam rangka mengoptimalkan kebijakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Menurut Eddy, Inpres Pengentasan Kemiskinan adalah kebijakan penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Hal ini ditandai dengan distribusi kesejahteraan yang merata.

“Pertumbuhan ekonomi secara kuantitas delapan persen sebaiknya diiringi dengan kualitas pertumbuhan ekonomi yang baik. Dalam hal ini adalah memastikan distribusi kesejahteraan merata kepada seluruh masyarakat,” kata dia.

Eddy menambahkan Inpres Pengentasan Kemiskinan sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo bahwa dalam kebijakan ekonomi beliau tidak ada rakyat yang ditinggalkan atau no one is left behind.

Secara khusus, Doktor Ilmu Politik UI ini menegaskan perlunya sinergi antar-kementerian untuk penyusunan data tunggal sosial dan ekonomi nasional, sebagai upaya memastikan program tepat sasaran.

“Salah satu poin penting Inpres Presiden Prabowo ini adalah urgensi data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk memastikan program ini tepat sasaran. Ini poin yang sangat penting dan relevan mengingat sampai saat ini belum ada data tunggal yang menjadi rujukan semua kementerian, khususnya dalam program-program subsidi dan bantuan sosial,” lanjutnya.

Pimpinan MPR RI Eddy Soeparno merespons Instruksi Presiden (Inpres) 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News