Pimpinan MPR Usulkan Sidang Paripurna Digelar 3 Oktober 2022, Apa Agendanya?

"Pada 20 September 2022, MPR RI kembali menyelenggarakan rapat gabungan dengan agenda mendengarkan tanggapan Fraksi dan Kelompok DPD atas laporan badan pengkajian mengenai kajian substansi dan bentuk hukum PPHN," ujar Bamsoet.
Hal itu dikatakannya seusai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Kompleks MPR RI, Jakarta, Selasa (30/8).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan keputusan MPR dibentuk melalui tiga tingkat pembicaraan. Tingkat pertama pembahasan oleh sidang paripurna yang didahului penjelasan pimpinan MPR, dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD.
Tingkat kedua pembahasan oleh panitia ad hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat II ini merupakan Rancangan Keputusan MPR.
"Serta tingkat ketiga, pengambilan keputusan oleh sidang paripurna setelah mendengar laporan pimpinan panitia ad hoc," ucap Bamsoet.
Anggota Komisi III DPR RI ini menerangkan Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan agar MPR RI segera membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai Alat Kelengkapan untuk memastikan setiap anggota menjaga kehormatan dan keluhuran lembaganya.
MPR kembali menggencarkan inisiasi agar Indonesia memiliki Mahkamah Etik Nasional sebagai tindak lanjut atas TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Jadi, setiap putusan etika yang diambil berbagai penegak kode etik di lembaga negara maupun organisasi profesi tidak lagi dihadapkan pada peradilan umum.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Pembentukan Panitia Ad Hoc PPHN digelar 3 Oktober 2022
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem