Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial AU alias Aris, 41, ditangkap polisi.
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 8 orang muridnya.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan peristiwa ini terungkap setelah dua korban, RR, 18, dan VR, 17, melaporkan perbuatan Aris yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Inhu.
Dari laporan itu, Tim Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap Aris, di wilayah Kabupaten Kampar.
“Setelah pelaku kami tangkap, ternyata dugaan cabul itu sudah berlangsung tiga bukan sejak Januari hingga Maret 2024,” beber Dody saat pres rilis di Mapolres Inhu Selasa (21/5).
Kasatreskrim Polres Inhu AKP Primadona menjelaskan Aris melakukan aksinya saat para murid sedang tertidur di malam hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku meraba dan memegang kemaluan para korban saat sedang tertidur.
“Jadi korban ada delapan orang anak laki-laki yang merupakan santri di pesantren tersebut. Termasuk dua korban yang melapor. Mereka dicabuli saat sedang tidur,” ungkap Primadona.
Seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial AU alias Aris, 41, ditangkap karena mencabuli 5 orang santri.
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?