Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial AU alias Aris, 41, ditangkap polisi.
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 8 orang muridnya.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan peristiwa ini terungkap setelah dua korban, RR, 18, dan VR, 17, melaporkan perbuatan Aris yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Inhu.
Dari laporan itu, Tim Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap Aris, di wilayah Kabupaten Kampar.
“Setelah pelaku kami tangkap, ternyata dugaan cabul itu sudah berlangsung tiga bukan sejak Januari hingga Maret 2024,” beber Dody saat pres rilis di Mapolres Inhu Selasa (21/5).
Kasatreskrim Polres Inhu AKP Primadona menjelaskan Aris melakukan aksinya saat para murid sedang tertidur di malam hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku meraba dan memegang kemaluan para korban saat sedang tertidur.
“Jadi korban ada delapan orang anak laki-laki yang merupakan santri di pesantren tersebut. Termasuk dua korban yang melapor. Mereka dicabuli saat sedang tidur,” ungkap Primadona.
Seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial AU alias Aris, 41, ditangkap karena mencabuli 5 orang santri.
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab