Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
Selasa, 21 Mei 2024 – 19:46 WIB
![Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/21/aris-saat-diinterogasi-akbp-dody-wirawijaya-dan-akp-primadon-rv3l.jpg)
Aris saat diinterogasi AKBP Dody Wirawijaya dan AKP Primadona. Foto: Polres Inhu.
Saat ini Aris telah ditahan dan terancam hukuman diatas 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak. (mcr36/jpnn)
Seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial AU alias Aris, 41, ditangkap karena mencabuli 5 orang santri.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sosok yang Memenangkan Prabowo-Gibran Dianggap Layak Mendapat Tempat Maju Pilkada 2024
- Pembunuh Balita di Inhil Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Bakal Calon Bupati Kampar Pebriyan Winaldi Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak
- Armada Band Siap Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2024
- Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Naik Jadi Sebegini
- Polisi Usut Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Setwan DPRD Riau