Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak

Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
Aris saat diinterogasi AKBP Dody Wirawijaya dan AKP Primadona. Foto: Polres Inhu.

Saat ini Aris telah ditahan dan terancam hukuman diatas 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak. (mcr36/jpnn)

Seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial AU alias Aris, 41, ditangkap karena mencabuli 5 orang santri.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News