Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
Selasa, 29 Oktober 2024 – 14:12 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Jambi diduga melakukan pencabulan terhadap santri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- Hadir Temani Perjalanan Spiritual Ramadan, AQUA Dukung Pesantren Kilat Narasi 2025