Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri

Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Jambi diduga melakukan pencabulan terhadap santri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News