Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
Selasa, 29 Oktober 2024 – 14:12 WIB
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Jambi diduga melakukan pencabulan terhadap santri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh