Pimpinan Pesantren di Lombok Barat Cabuli 4 Santriwati
jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap pria berinisial AM (50), buron kasus pelecehan seksual terhadap empat orang santriwati di salah satu pondok pesantren wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Penangkapan tadi malam dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat.
Aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan ini berdasarkan proses penyelidikan yang telah mengantongi bukti dari hasil permintaan keterangan korban, bukti visum, dan ahli.
Gede Junaedi menambahkan bahwa penyidik telah menetapkan AM yang juga pimpinan ponpes tersebut sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan menangkap AM, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Tersangka AM dalam kasus pelecehan seksual santriwati ini masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak melarikan diri pada 8 Mei 2024.
Pria berinisial AM (50), buron kasus pelecehan seksual terhadap empat orang santriwati di salah satu pondok pesantren wilayah Sekotong, Lombok Barat.
- Kendaraan-Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem di Lombok Timur
- Pilihan Tempat Menginap untuk Liburan Seru Akhir Tahun di Lombok
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Elektabilitas Farin Kukuh di Puncak Meninggalkan Calon Lainnya