Pimpinan Ponpes di NTB Jadi Tersangka, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, MATARAM - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berinisial LM, 40, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
"Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak)," kata Hilmi.
Tindak lanjut dari penetapan tersebut, dia pun memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur," ujarnya.
Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir.
Modus tersangka melakukan aksi pelecehan itu dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas restu nabi.
Terkait penanganan kasus ini, Hilmi meyakinkan bahwa Polda NTB melalui tim subdirektorat remaja, anak, dan wanita (subdit renakta) tetap memberikan asistensi.
Seorang pimpinan ponpes di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berinisial LM, 40, ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan terhadap santriwati.
- Santap Makanan Hajatan, 56 Warga di Bima Keracunan
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Korban Terseret Arus Banjir di Dompu Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip