Pimpinan Ponpes di NTB Jadi Tersangka, Kasusnya Memalukan

jpnn.com, MATARAM - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berinisial LM, 40, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
"Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak)," kata Hilmi.
Tindak lanjut dari penetapan tersebut, dia pun memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur," ujarnya.
Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir.
Modus tersangka melakukan aksi pelecehan itu dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas restu nabi.
Terkait penanganan kasus ini, Hilmi meyakinkan bahwa Polda NTB melalui tim subdirektorat remaja, anak, dan wanita (subdit renakta) tetap memberikan asistensi.
Seorang pimpinan ponpes di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berinisial LM, 40, ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan terhadap santriwati.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Heboh Kasus Eks Kapolres Ngada, Sufmi Dasco Singgung Hukuman Pidana & Etik
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar