Pimpinan Ponpes Ini Sudah Berusia 60 Tahun, Tetapi Kelakuannya Bejat Banget

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang membekuk seorang pimpinan pondok pesantren yang menjadi pelaku pencabulan. Pelaku itu berinisial MJ dan sudah berusia 60 tahun.
Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan pelaku MJ setelah ditangkap kini masih dalam pemeriksaan Unit PPA.
"Pelaku ditangkap ketika berada di rumah istri pertamanya yang berada di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Serang," ujar Dedi dalam siaran persnya, Senin (20/2).
Dedi menyebut pelaku MJ merupakan pimpinan salah satu ponpes yang ada di Kecamatan Tanara.
"Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan soal pencabulan yang dilakukan pelaku," beber Dedi.
Adapun yang menjadi korban merupakan anak didik pelaku di ponpes yang dipimpinnya.
"MJ merupakan pimpinan ponpes yang dilaporkan karena diduga mencabuli beberapa santriwatinya," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan dari laporan yang diterima Personil Unit PPA ada lima santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum pimpinan ponpes ini.
Satreskrim Polres Serang menangkap seorang pimpinan ponpes berinisial MJ yang sudah mencabuli santriwati.
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare