Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun
Jumat, 19 November 2010 – 06:42 WIB

Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun
Sayangnya putusan hakim majelis persidangan kepada Ismail itu belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Sumolang SH. Hal ini terbukti usai putusan, Jaksa andalan Kejati Gorontalo itu masih menyatakan fikir-fikir untuk menyatakan banding.
Baca Juga:
“Ya jelas kalau ditanya soal putusan hakim itu sikap saya selaku JPU tentu masih fikir-fikir untuk banding. Sebab putusan hakim itu dibawah 2/3 yakni dari tuntutan saya 4,6 Tahun denda 100 juta dan Subsider 6 bulan kurungan penjara. Namun, putusan hakim hanya 2,6 tahun hukuman penjara,”tandas Yusuf Sumolang SH, saat diwawancarai Gorontalo Post seusai persidangan.(roy)
GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Gorontalo, terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten
- Gubernur Pramono Panggil Kepala Disdik, Bahas Dana KJP yang Belum Cair
- Main Alkohol Bareng Teman, Bocah 12 Tahun Terbakar
- Hilang 5 Hari di Sungai, Ibu Ini Ditemukan Selamat
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Warga Bandung Protes Bunyi Kembang Api di Malam Hari, Begini Faktanya