Pimred Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 28 Oktober 2009 – 08:20 WIB
KUPANG - Pemimpin Redaksi Mingguan NTT Pos Anton Sailana dituntut hukuman tujuh tahun penjara, karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri Selvi. Menurut Jaksa Penununtut umum Harry Achmad, terdakwa Anton terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, dan itu dilakukannya berulang kali.
Korban yang juga masih saudara dari terdakwa mengaku telah dicabuli hingga kesakitan. "Itu dilakukannya beberapa kali," pengakuan korban dalam suatu persidangan yang digelar terbuka itu. Namun, tuduhan JPU itu dibantah oleh kuasa hukum terdakwa Jhon Rihi. Menurutnya, tidak ada bukti kekerasan yang bisa dibuktikan di pengadilan. "Kami juga meragukan kebenaran dari keterangan korban," ujar Rihi berapi-api.
Baca Juga:
Toh begitu, majelis hakim masih memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Menurut rencana, persidangan akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (ayr/aj)
KUPANG - Pemimpin Redaksi Mingguan NTT Pos Anton Sailana dituntut hukuman tujuh tahun penjara, karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel