Pimred Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 28 Oktober 2009 – 08:20 WIB

Pimred Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara
KUPANG - Pemimpin Redaksi Mingguan NTT Pos Anton Sailana dituntut hukuman tujuh tahun penjara, karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri Selvi. Menurut Jaksa Penununtut umum Harry Achmad, terdakwa Anton terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, dan itu dilakukannya berulang kali.
Korban yang juga masih saudara dari terdakwa mengaku telah dicabuli hingga kesakitan. "Itu dilakukannya beberapa kali," pengakuan korban dalam suatu persidangan yang digelar terbuka itu. Namun, tuduhan JPU itu dibantah oleh kuasa hukum terdakwa Jhon Rihi. Menurutnya, tidak ada bukti kekerasan yang bisa dibuktikan di pengadilan. "Kami juga meragukan kebenaran dari keterangan korban," ujar Rihi berapi-api.
Baca Juga:
Toh begitu, majelis hakim masih memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Menurut rencana, persidangan akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (ayr/aj)
KUPANG - Pemimpin Redaksi Mingguan NTT Pos Anton Sailana dituntut hukuman tujuh tahun penjara, karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024