Pimred Media Bodong Ditangkap Usai Beritakan Kabar Bohong
Sebelum ke Bareskrim Siber, Mulyadi terlebih dahulu ke MKD untuk mencari kebenaran atas berita tersebut. Ternyata, MKD pun tak mengetahui akan hal tersebut yang menuding bahwa adanya laporan pelanggaran etika atas laporan istrinya.
"Terhadap beberapa hal yang semuanya tidak benar, MKD sendiri sudah saya konfirmasi tidak tahu," ucapnya.
Selain itu, Zaenal sendiri sangat merasa menyesal akan apa yang sudah dirinya perbuat tersebut terhadap Mulyadi tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan. Dirinya berjanji akan melakukan klarifikasi akan berita tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Zaenal disangkakan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 dengan ancaman hukum empat tahun penjara. (mg1/jpnn)
Pelaku ditangkap usai menulis ulang kabar bohong soal kekerasan dalam rumah tangga oleh anggota DPR Komisi III.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni: Kebebasan Berpendapat Dijamin UUD 1945, tetapi Jangan Menyebar Hoaks
- Pengacara Peringatkan Penyebar Kabar Bohong soal Kasus Hanifah Husein
- Heboh Penculikan Anak di Kendari, Irjen Teguh Pristiwanto Angkat Bicara
- Heboh Kepala BKD Bisa Angkat Guru Honorer & Perawat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Faktanya
- Hoaks Perampokan Bikin Heboh, AKBP Rogib Triyanto Geram
- Kembali Diterpa Kabar Bohong, UAS: Fitnah Datang dari Kebencian