Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin dalam Pemeriksaan

Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin dalam Pemeriksaan
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari membantah pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam proses penyidikan.

Karena itu, Pinangki merasa heran mengapa dua nama tersebut disebutkan dalam dakwaannya.

Hal itu disampaikan salah satu penasihat hukum Pinangki, Jefri Moses saat membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

“Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanudin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya, dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” kata dia dalam persidangan.

Dalam eksepsi itu, Pinangki menegaskan tidak ada hubungan dengan dua nama tersebut.

Pinangki, lanjut penasihat hukum, hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung. Pinangki juga tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Hatta Ali.

Selain itu, Pinangki juga hanya mengetahui ST Burhanudin sebagai atasannya atau Jaksa Agung di institusi hukum tempatnya bekerja.

“Namun, tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” jelas dia.

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari membantah pernah menyebut nama ST Burhanudin dan Hatta Ali dalam proses penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News