Pinangki Masih Diborgol saat Masuk Ruang Sidang, Majelis Hakim Tegur JPU
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari, Rabu (30/0) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Saat memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto langsung menegur jaksa penuntut umum (JPU) terkait perlakuan terhadap Pinangki.
Saat Pinangki memasuki ruang sidang, tangannya tampak diborgol. Jaksa yang menjadi terdakwa penerima suap dari Djoko S Tjandra itu juga masih mengenakan rompi tahanan.
Majelis hakim pun langsung bereaksi ketika melihat hal itu. "Ketika masuk ruang sidang, terdakwa tidak diborgol dan membuka borgol di luar ruang persidangan," kata Eko.
Syahdan, Eko meminta jaksa tidak mengulangi hal serupa. Sebab, borgol dan rompi tahanan harus sudah dilepaskan sebelum terdakwa memasuki ruang sidang.
"Sidang yang akan datang tidak boleh terjadi lagi," cetus Eko.
Sebelumnya JPU mendakwa Pinangki menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra selaku buronan perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu, JPU menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JPU juga mendakwa Pinangki melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa penuntut umum melepaskan borgol dan rompi tahanan sebelum Pinangki memasuki ruang sidang.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat