Pinangki Masih Diborgol saat Masuk Ruang Sidang, Majelis Hakim Tegur JPU

Pinangki Masih Diborgol saat Masuk Ruang Sidang, Majelis Hakim Tegur JPU
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang Eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto : Ricardo

Dakwaan lainnya terhadap Pinangki ialah pemufakatan jahat. JPU menggunakan Pasal 15 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor junto Pasal 88 KUHP.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa penuntut umum melepaskan borgol dan rompi tahanan sebelum Pinangki memasuki ruang sidang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News