Pinangki Masih Diborgol saat Masuk Ruang Sidang, Majelis Hakim Tegur JPU
Rabu, 30 September 2020 – 11:44 WIB
Dakwaan lainnya terhadap Pinangki ialah pemufakatan jahat. JPU menggunakan Pasal 15 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor junto Pasal 88 KUHP.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa penuntut umum melepaskan borgol dan rompi tahanan sebelum Pinangki memasuki ruang sidang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel