Pinangki Sirna Malasari Berdukacita, Begini Kalimat Hakim Eko Purwanto
Senin, 18 Januari 2021 – 16:03 WIB
Dakwaan ketiga adalah pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki Sirna Malasari dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus "cessie" bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengadilan Tipikor djjadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan pleidoi jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Korupsi Agung
- Pinangki Sirna Malasari
- Berita Terkini Irjen Napoleon Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra, Siap-Siap
- Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, Bintang Emon Menyindir Begini, Pedas Banget
- Selain Pinangki Sirna Malasari dan Ratu Atut, Ada 3 Napi Lagi yang Bebas Bersyarat