Pinangki Sirna Malasari
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
![Pinangki Sirna Malasari](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/01/pinangki-sirna-malasari-mengikuti-sidang-di-pengadilan-tipik-86.jpg)
Pinangki membuat ''action plan'' yang ditawarkan kepada klien lengkap dengan proposal kerja dan biayanya.
Hal itu terungkap dalam sidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang didakwa terlibat dalam korupsi kasus pembebasan Djoko Sugiarto Tjandra.
Dalam sidang itu terungkap ada 10 action plan yang ditulis Pinangki dalam bentuk proposal, berisi tahapan-tahapan pembebasan Djoko Tjandra.
Dalam proposal itu Pinangki mengajukan anggaran USD 100 juta, yang kemudian oleh Djoko Tjandra disetujui sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 150 miliar.
Tentu saja tuduhan dalam action plan ini dibantah.
Meski demikian terminologi “action plan” langsung menjadi trending topic dan viral di medsos.
Action plan Pinangki itu mengungkap bahwa kasus-kasus korupsi besar selalu bersilang-sengkarut, melibatkan berbagai institusi hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Seperti air yang mengalir sampai jauh, korupsi juga mengalir sampai jauh dan sulit dilacak.
Pinangki Sirna Malasari menjadi contoh betapa uniknya wajah hukum di Indonesia.
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara