Pinangki Sirna Malasari

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hukuman Napoleon dikuatkan di tingkat banding. 

Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. 

Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7). 

Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki menjadi drama Korea yang menegangkan dan kompleks, karena melibatkan institusi Kejaksaan dan Kepolisian. 

Drama menjadi sensasional karena ada bumbu yang melibatkan harta, takhta, dan wanita. 

Gaya hidup jetset Jaksa Pinangki yang lebih mirip selebritas papan atas membuat banyak pihak menahan nafas menunggu ending drakor ini. 

Pinangki Sirna Malasari menjadi contoh betapa uniknya wajah hukum di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News