Pinangki

Kejahatan yang dilakukan Pinangki bukan kejahatan biasa, tetapi sebuah kejahatan terorganisasi yang rapi dan berjaringan luas.
Apa yang dilakukan Pinangki termasuk kejahatan terorganisasi atau "organized crime" yang makin membuat pondasi hukum Indonesia keropos.
Dalam merencanakan kejahatannya Pinangki membuat proposal dan action plan, mirip seperti pengerjaan sebuah proyek besar lengkap dengan rincian biaya yang harus dikeluarkan.
Di dalam action plan itu terungkap rincian jalan yang harus dilewati termasuk pintu-pintu mana saja yang harus dibuka.
Tentu, membuka pintu butuh biaya tersendiri.
Dalam sidang Pinangki terungkap ada sepuluh action plan yang ditulis Pinangki dalam bentuk proposal, berisi tahapan-tahapan pembebasan Djoko Tjandra.
Dalam proposal itu Pinangki mengajukan anggaran 100 juta dolar AS, yang kemudian oleh Djoko Tjandra disetujui sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 150 miliar.
Action plan ini menjadi heboh karena menyebut-nyebut nama para petinggi hukum di kejaksaan termasuk jaksa agung dan mantan ketua Mahkamah Agung (MA).
Di Arab Saudi koruptor dipotong tangannya. Di China koruptor dipotong lehernya. Di Indonesia koruptor dipotong...
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja