Pindah Agama dan Ganti Nama Ungkap Dugaan Benih Radikalisme di Sikka
Oleh: Petrus Selestinus - Koordinator TPDI dan Advokat PERADI
Situasi ini diperkuat oleh pesan San kepada orang tuanya agar informasi tentang keberadaan HTI di Waioti yang sempat diceritakan kepada orang tuanya, untuk dirahasiakan atau tidak boleh diceritakan kepada siapa pun agar keberadaan HTI di Sikka tidak terbongkar. Dan pesan itu dipastikan bersumber dari beberapa aktor yang diduga sebagai jaringan HTI di Waioti yang berhasil merekrut San saat pidah agama dan ganti nama menjadi Mohammad Ihsan Hidayat.
Polres Sikka Tumpul dan Tidak Berdaya
Sejumlah nama telah disebut dalam Laporan Gerardus Gili, sehingga perlu mendapat perhatian dari Kepolisian dan Kabinda NTT. Mereka adalah Moh. Ihsan Wahab, San (Muhammad Ihsan Hidayat), Adril, Yumandi Ahwam, Fitra, Dini, Rahman, Bahrim, Nadya Febrianti dan Dimas, karena diduga kuat, menjadi bagian dari sel jaringan penyebar radikalisme di Sikka dengan modus pindah agama dan ganti nama, yang jaringannya sudah menguasai Kampus-Kampus di Sikka.
Keluarga besar Gerardus Gili dan warga Sikka akan sangat marah karena proses pindah agama dan ganti nama, dilakukan dengan mengabaikan bahkan tidak menghormati hak-hak orang tua San dan kultur masyarakat Sikka. Karena sesungguhnya persoalan ganti nama dan pindah agama dalam Kultur Sikka senantiasa dilalui dengan proses adat dan dilakukan secara terbuka dengan tetap saling menghormati satu dengan yang lain.
Apapun masalahnya, masyarakat Sikka memiliki kultur dan karena itu kultur masyarakat Sikka harus dihormati dan dijunjung tinggi. Seperti pepatah menyatakan, di mana bumi di pijak, di situ langit di junjung. Artinya hormatilah adat istiadat tempat di mana Anda tinggal atau berdiam. Jangan menginjak-injak kultur masyarakat Sikka, ketika Anda ingin hidup di Sikka yang toleran dan berbudaya.
Oleh karena itu, jika Anda tidak bisa menghormati kultur masyarakat Sikka, maka silakan tinggalkan Sikka. Karena persoalan pindah agama dan ganti nama seseorang tidak semata-mata hanya persoalan HAM dan kebebasan beragama dalam pandangan Anda-anda, tetapi menyangkut kultur masyarakat Sikka yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapa pun juga.
Di NTT, terlebih-lebih di Sikka ada tradisi melepas pergi secara adat seseorang dalam hidupnya ketika hendak dilepaskan dari ketergantungannya pada orang tuanya untuk hidup mandiri. Jika sudah dilepas secara adat, maka sejak saat itulah seseorang berhak penuh menentukan pilihan termasuk pilih pindah agama dan ganti nama, tanpa harus membenci keyakinan dan kultur masyarakat.
Kultur Masyarakat Sikka yang Toleran
Sesungguhnya persoalan ganti nama dan pindah agama dalam kultur Sikka senantiasa dilalui dengan proses adat dan dilakukan secara terbuka dengan tetap saling menghormati satu dengan yang lain.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran