Pindah Agama Diiming-Imingi Sembako
Selasa, 04 September 2012 – 13:20 WIB
Ketua FUI Sumsel Umar Said mengatakan, penyebaran agama di wilayah yang sudah memiliki agama adalah suatu pelanggaran. Pasalnya, SKB melarang menyebarkan agama ditengah-tengah komunitas yang sudah beragama. "Menyebarkan agama baik secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi di tengah suatu komunitas umat beragama itu adalah pelanggaran," ujarnya. (yat/ati)
PALEMBANG--Diam-diam, penyebaran agama kepada umat beragama lain yang dilakukan salah satu tempat ibadah non muslim di Lubuklinggau, tercium sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan