Pindah Ibu Kota, Banyak PNS Bakal Minta Pensiun Dini

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan membuat sebagian besar PNS instansi pusat waswas. Mereka khawatir akan dipilih dalam gerbong PNS pindah ibu kota. Sementara, mereka sudah nyaman di Jakarta.
"Aduh, jangan sampai pindah deh. Bagaimana dengan keluarga kami. Anak-anak sudah sekolah di sini, masa mau dipindahkan lagi,” kata salah satu PNS yang juga pejabat struktural dan berkantor di bilangan Sudirman kepada JPNN.com, Senin (26/7).
PNS yang enggan diekspos namanya itu menyebutkan, bila rencana pindah ibu kota dilaksanakan, akan banyak pegawai yang minta pensiun dini. Sebab, lebih menguntungkan minta pensiun dini daripada pindah ke Kalimantan.
BACA JUGA: 94 Persen ASN Tolak Rencana Pemindahan Ibu Kota
"Kalau pindah Kalimantan otomatis mulai dari nol lagi. Rumah kami sudah di sini, kalau harus menetap di Kalimantan mendingan pensiun dini saja," ujarnya.
Akan adanya gelombang pensiun dini sudah terbaca oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Permintaan pensiun dini akan terjadi bila PNS pusat dipindahkan ke Kalimantan.
"Iya itu kemungkinan besar terjadi makanya kami sangat hati-hati menerapkan kebijakan ini," ujar Bima.
Salah satunya dengan tidak memindahkan seluruh PNS pusat ke Kalimantan. PNS yang dipilih adalah pemegang jabatan struktural. PNS yang berhubungan dengan layanan publik tetap ditempatkan di Jakarta.
Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan membuat sebagian besar PNS instansi pusat waswas. Mereka khawatir akan dipilih dalam gerbong PNS pindah ibu kota.
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA