Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit

Terpidana Kasus Cessie Bank Bali

Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit
Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra rupanya berupaya untuk berkelit dari jerat hukum. Tidak hanya melarikan diri ke luar negeri, dia juga sempat mengajukan permohonan kewarganegaraan ke Papua Nugini.

Jika benar permohonan tersebut disetujui, maka upaya memulangkan terpidana dua tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam kasus cessie itu akan sulit. "Persoalannya akan rumit jika sudah berubah kewarganegaraan," kata pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana kepada koran ini, tadi malam.

Alasannya, kata dia, proses ekstradisi terhadap warga sendiri untuk diberikan kepada negara lain tidak bisa dilakukan."Dalam hal ini, Papua Nugini bisa saja menolak karena yang bersangkutan sudah menjadi warga negaranya," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) itu.

Meski begitu, pemerintah Indonesia masih bisa memiliki opsi untuk menyelesaikan perkara tersebut jika ekstradisi ditolak. Dia mencontohkan kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa yang saat ini menjadi warga negara Belanda.

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra rupanya berupaya untuk berkelit dari jerat hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News