Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit
Terpidana Kasus Cessie Bank Bali
Jumat, 22 Juni 2012 – 07:14 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra rupanya berupaya untuk berkelit dari jerat hukum. Tidak hanya melarikan diri ke luar negeri, dia juga sempat mengajukan permohonan kewarganegaraan ke Papua Nugini. Meski begitu, pemerintah Indonesia masih bisa memiliki opsi untuk menyelesaikan perkara tersebut jika ekstradisi ditolak. Dia mencontohkan kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa yang saat ini menjadi warga negara Belanda.
Jika benar permohonan tersebut disetujui, maka upaya memulangkan terpidana dua tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam kasus cessie itu akan sulit. "Persoalannya akan rumit jika sudah berubah kewarganegaraan," kata pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana kepada koran ini, tadi malam.
Baca Juga:
Alasannya, kata dia, proses ekstradisi terhadap warga sendiri untuk diberikan kepada negara lain tidak bisa dilakukan."Dalam hal ini, Papua Nugini bisa saja menolak karena yang bersangkutan sudah menjadi warga negaranya," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra rupanya berupaya untuk berkelit dari jerat hukum.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan