Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit
Terpidana Kasus Cessie Bank Bali
Jumat, 22 Juni 2012 – 07:14 WIB
Proses hukumnya diupayakan dengan memindahkan persidangan ke Belanda. "Jadi bisa melalui transfer persidangan, memberikan bukti-bukti di sini untuk disidangkan di sana," katanya.
Bagaimana dengan pencarian melalui Interpol? Hikmahanto mengatakan, upaya tersebut masih bisa dilakukan jika memang Djoko Tjandra masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah dikeluarkan red notice. Namun langkah itu juga bergantung kepada Papua Nugini. "Tinggal mereka mau tidak untuk memberikan kepada Interpol jika ada informasi mengenai buron yang dicari," ujarnya.
Kabar Djoko Tjandra menjadi warga negara Papua Nugini diketahui dari pernyataan Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ano Pala dalam sebuah wawancara dengan Radio Australia. Permohonan kewarganegaraan dari bos Group Mulia itu disetujui berdasarkan rekomendasi dari komite penasehat kewarganegaraan.
Namun kemudian caretaker PM Papua Nugini Peter O"Neill mengatakan, pihaknya menarik kembali keputusan pemberian kewarganegaraan kepada seseorang yang dikatakan sebagai buron. Dia meminta kewarganegaraan Djoko Tjandra ditarik kembali sampai proses peninjauan selesai. Dia menegaskan tidak menoleransi pemberian kewarganegaraan tanpa proses seleksi yang tepat.
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra rupanya berupaya untuk berkelit dari jerat hukum.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan