Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit
Terpidana Kasus Cessie Bank Bali
Jumat, 22 Juni 2012 – 07:14 WIB

Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit
Di bagian lain, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan kepada pemerintah Papua Nugini persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra. Informasi tersebut juga bisa menjadi menjadi jalan untuk memulangkan Djoko Tjandra. "Pemerintah Papua Nugini belum menerima informasi keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana di Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan dalam putusan PK. Namun kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi karena bos PT Era Giat Prima (EGP) itu diketahui sudah berada di Papua Nugini sehari menjelang putusan dibacakan. Dia juga disebutkan sempat berpindah ke Singapura. (fal)
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra rupanya berupaya untuk berkelit dari jerat hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang