Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit
Terpidana Kasus Cessie Bank Bali
Jumat, 22 Juni 2012 – 07:14 WIB
Di bagian lain, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan kepada pemerintah Papua Nugini persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra. Informasi tersebut juga bisa menjadi menjadi jalan untuk memulangkan Djoko Tjandra. "Pemerintah Papua Nugini belum menerima informasi keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana di Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan dalam putusan PK. Namun kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi karena bos PT Era Giat Prima (EGP) itu diketahui sudah berada di Papua Nugini sehari menjelang putusan dibacakan. Dia juga disebutkan sempat berpindah ke Singapura. (fal)
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra rupanya berupaya untuk berkelit dari jerat hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan