Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi

Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi
Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi
Kemudian, terkait mutasi,  BKDD hanya menghimpun semua data PNS termasuk guru-guru baik itu guru SD, SMP maupun SMA. Setelah itu diserahkan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakan) untuk dievaluasi, dan hasilnya diserahkan ke BKDD untuk ditindak lanjuti dalam bentuk mutasi. (KP)

WANGIWANGI - Mutasi sejumlah guru di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara berbuntut. Mutasi itu dianggap mencederai hak-hak guru, karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News