Pindah Rumah Saat Syamsul Gencar Diberitakan
Selasa, 11 Januari 2011 – 04:14 WIB
JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (10/1) memasang plang pengumuman penyitaan rumah yang selama ini ditinggali putri Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Beby Arbiana dan keluarganya, di Jl. Siaga Raya No. 110 RT 012/RW 004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2010 rumah itu berpindah kepemilikan ke Ali Zainal Abidi. Proses jual beli dilakukan selang beberapa hari setelah KPK menyita Jaguar milik Beby. "Saya dengar harga penawaran Rp8,5 miliar, tapi lantas turun lagi menjadi Rp8 miliar," ujar seorang warga kepada JPNN.
JPNN tiba di lokasi hanya selang beberapa menit setelah rombongan tim penyidik KPK yang menggunakan dua mobil kijang itu meninggalkan rumah tersebut. Berdasarkan informasi yang digali dari sejumlah warga yang ikut menyaksikan pemasangan plang penyitaan, tim KPK saat beraksi didampingi ketua RT dan ketua RW setempat.
Baca Juga:
Hanya saja, tim KPK tidak berhasil masuk ke dalam rumah dan hanya memasang plang, setelah itu balik. Berdasarkan penelurusan JPNN, Beby Arbiana dan keluarganya sudah meninggalkan "rumah panas" itu sekitar September 2010, saat gencar-gencarnya pemberitaan pengusutan kasus Langkat ini. Berdasarkan informasi, Beby pindah rumah dan mengontrak di Jl. Warga II No. 22 RT. 014/003 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (10/1) memasang plang pengumuman penyitaan rumah yang selama ini ditinggali putri
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang