Pindah TPS Cukup Urus Formulir A5
Rabu, 18 Juni 2014 – 23:30 WIB
"Mahasiswa dan perantau biasanya sulit untuk kembali ke kampung halaman hanya untuk mengurus Formulir A5. Maka, mereka bisa meminta Formulir itu di KPU kabupaten-kota tempat dia ingin mencoblos nanti. Tapi untuk mengurus cara seperti ini paling lambat 10 hari menjelang pemungutan suara," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada pemilih untuk tetap menggunakan hak pilih, meski terpaksa harus bepergian ke luar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan