Pindah TPS Cukup Urus Formulir A5

Pindah TPS Cukup Urus Formulir A5
Pindah TPS Cukup Urus Formulir A5

"Mahasiswa dan perantau biasanya sulit untuk kembali ke kampung halaman hanya untuk mengurus Formulir A5. Maka, mereka bisa meminta Formulir itu di KPU kabupaten-kota tempat dia ingin mencoblos nanti. Tapi untuk mengurus cara seperti ini paling lambat 10 hari menjelang pemungutan suara," katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada pemilih untuk tetap menggunakan hak pilih, meski terpaksa harus bepergian ke luar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News