Pindahkan ASN ke Ibu Kota Negara Baru, Dapat Fasilitas Rumah?
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 98 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian lembaga/KL di tingkat pusat akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2023-2024 mendatang.
Jumlah itu telah dikurangi 20 ribu dari total 118 ribu PNS yang akan pensiun pada saat pemindahan dilakukan. Apakah ASN dan keluarganya yang dipindah ke IKN dapat fasilitas seperti perumahan dan lainnya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo belum berani memastikan soal fasilitas tersebut. Sebab, kewenangannya bukan di Kementerian PAN-RB.
Namun demikian, mantan Menteri Dalam Negeri ini mengisyaratkan, pemerintah tidak akan membiarkan ASN yang dipindahkan ke IKN membiayai sendiri fasilitasnya di sana.
"Saya tidak berani katakan itu, itu bidang lain. Tetapi saya kira iyalah (dapat-red). Saya kira, kan enggak mungkin diboyong ke sana terus suruh bayar sendiri kan enggak mungkin," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1).
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua ASN KL di tingkat pusat harus pindah sekaligus ke IKN pada tahun 2023-2024. Namun demikian, KemenPAN-RB memberi pengecualian bagi pegawai yang pensiun pada tahun tersebut.
Tjahjo memastikan ASN yang pensiun pada 2023-2024 tidak akan dipindah ke IKN baru. Kekurangannya sesuai jumlah yang pensiun itu akan ditutupi oleh ASN di Kaltim dan CPNS baru.
Jika ada PNS yang tidak mau pindah, Tjahjo menyerahkannya ke masing-masing lembaga.
Tjahjo mengisyaratkan, pemerintah tidak akan membiarkan ASN yang dipindahkan ke IKN membiayai sendiri fasilitasnya di sana.
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN