Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung 12 Kg, Hermanto Diciduk
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pengoplosan gas bersubsidi menjadi non subsidi dari kawasan Medan Amplas, Sumut, Jumat (19/1).
Dalam aksinya tersangka bernama Hermanto alias Herman, 45, memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung 12 Kg untuk dijual ke pasaran.
Herman ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Panglima Denai, Gang Seser VII, Amplas, Medan Amplas, Kamis (18/1).
Kasubdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, dari rumah tersangka yang dijadikan gudang pengoplos tersebut diamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 97 tabung gas berukuran 3 Kg, 80 tabung sudah dioplos ke dalam tabung 12 Kg dan sudah dipasarkan dengan harga Rp100 ribu-Rp105 ribu.
"Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lain berupa 17 tabung berukuran 3 Kg yang masih berisi dan akan dioplos, 5 tabung ukuran 12 Kg hasil oplosan, 27 tabung ukuran 12 Kg yang masih kosong dan beberapa perlengkapan pengoplos berupa 5 selang regulator, 5 kayu penjepit, 20 tutup tabung 3 Kg serta pisau dan obeng," papar Ikhwan.
Ikhwan menyampaikan, dalam proses pengoplosannya, tersangka beraksi memindahkan isi 4 tabung gas ukuran 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dengan peralatan berupa selang penghubung regulator.
Tabung gas 3 Kg kemudiam ditunggingkan dengan lubang yang dihubungkan ke lubang tabung 12 Kg yang dibawahnya telah dipenuhi es batu untuk membantu proses pemindahan isi gas dalam tabung.
Polda Sumut berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pengoplosan gas bersubsidi menjadi non subsidi dari kawasan Medan Amplas, Sumut, Jumat (19/1).
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara