Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung 12 Kg, Hermanto Diciduk

Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung 12 Kg, Hermanto Diciduk
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

"Jadi gas berukuran 12 Kg hasil oplosan itu dijual ke pasaran dengan harga lebih murah dengan kisaran Rp 100-105 ribu. Sementara tabung gas bersubsudi 3 Kg di pasaran biasa dijual dengan harga Rp 21 ribu, jadi tersangka mengambil keuntungan sekitar Rp 21 ribu per 1 tabung gas ukuran 12 Kg yang dioplosnya itu," jelas Ikhwan.

Dikatakan Ikhwan, berdasarkan hasil penyidikan sementara pihaknya dari pengungkapan kasus tersebut diketahui bahwa tersangka telah menjalankan praktik pengoplosan sejak tujuh bulan terakhir. Untuk menarik minat konsumen gas oplosan itu dijual tersangka dengan harga yang lebih murah dari harga di pasar.

Ikhwan menambahkan, atas kasus tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi tersebut tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 ke 3e UU Darurat No. 7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Subsider Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, b dan c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih subside lagi melanggar Pasal 53 huruf d dan Pasal 54 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gasb Bumi dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Dari kejahatan tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi yang dilakukan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 200-300 juta," pungkasnya. (ain)


Polda Sumut berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pengoplosan gas bersubsidi menjadi non subsidi dari kawasan Medan Amplas, Sumut, Jumat (19/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News