Pingkan Bicara soal Subsidi Upah Rp600 Ribu per Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Program bantuan subsidi upah tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021.
Program yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600.000 per bulan untuk jangka waktu empat bulan.
Sasaran utama dari program ini ialah para pekerja/buruh yang gajinya di bawah Rp5.000.000 per bulan.
Syarat lainnya untuk mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan bahwa program bantuan subsidi upah merupakan salah satu faktor penting dalam rangka memulihkan ekonomi nasional karena dapat mengangkat daya beli warga pada masa pandemi COVID-19.
"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," kata Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2).
Dikatakan, pemberian bantuan subsidi upah sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian.
“Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi," jelasnya.
Menurut Pingkan, bantuan subsidi upah Rp600 ribu per bulan membantu upaya pemulihan ekonomi nasional.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN