Pingkan Bicara soal Subsidi Upah Rp600 Ribu per Bulan
![Pingkan Bicara soal Subsidi Upah Rp600 Ribu per Bulan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/07/apbn-2021-tidak-mengalokasikan-anggaran-untuk-program-bantua-61.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Program bantuan subsidi upah tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021.
Program yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600.000 per bulan untuk jangka waktu empat bulan.
Sasaran utama dari program ini ialah para pekerja/buruh yang gajinya di bawah Rp5.000.000 per bulan.
Syarat lainnya untuk mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan bahwa program bantuan subsidi upah merupakan salah satu faktor penting dalam rangka memulihkan ekonomi nasional karena dapat mengangkat daya beli warga pada masa pandemi COVID-19.
"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," kata Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2).
Dikatakan, pemberian bantuan subsidi upah sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian.
“Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi," jelasnya.
Menurut Pingkan, bantuan subsidi upah Rp600 ribu per bulan membantu upaya pemulihan ekonomi nasional.
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah