Pingsan di Pengadilan, Penista Agama M Kece Dirawat di Rumah Sakit

Atas sakit yang diderita M Kece, Kamaruddin mengaku sudah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.
"Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui," ujar Kamaruddin.
M Kece diketahui sebagai pelaku penistaan agama. Dia ditangkap di Bali pada 24 Agustus 2021, setelah video ceramah di akun YouTube-nya viral.
Dalam kasus ini, M Kece diancam dengan Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pelaku penista agama M Kece terpaksa mendapat perawatan di rumah sakit karena demam berdarah. M Kece sempat pingsan di persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Anak Ungkap Penyebab Mpok Atiek Dilarikan ke Rumah Sakit
- Cegah DBD dengan Edukasi 3M Plus, Soffell dan Pemerintah Provinsi Bali Sasar 35 Desa dan Kelurahan
- 3 Khasiat Kunyit Campur Jintan Hitam, Ampuh Kendalikan Gula Darah
- 4 Manfaat Ketumbar, Ampuh Mengontrol Gula Darah
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- 3 Bahaya Makan Madu Berlebihan, Penyakit Ini Bakalan Mengintai Anda