Pingsan Divonis 4 Tahun, Pegawai Pengadilan Dibuat Repot
jpnn.com - SURABAYA – Terjadi kericuhan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(26/5).
Bukan tawuran atau keributan, kericuhan itu disebabkan terdakwa kasus sabu-sabu (SS), Achmad Dohar, 31, yang tiba-tiba pingsan.
Rupanya dia kaget, setelah mendengarkan vonis hakim. Hakim ketua Manungku sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Dohar.
Selain itu, dia juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Setelah itu, Dohar yang sejak awal sidang terlihat lemas akhirnya pingsan.
Dia pun akhirnya digotong dan diberi pertolongan oleh pegawai PN Surabaya. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Cakra menuntut Dohar dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, hakim Manungku mempersilakan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Dohar pun menyerahkan surat keterangan dari RSUD dr Soetomo dan poliklinik Rutan Medaeng yang menerangkan bahwa dirinya positif terkena penyakit akut stadium dua.
Setelah berunding beberapa menit, Manungku menjatuhkan vonis empat tahun. Saat itulah, warga Jalan Manukan Gang III No. 27 Tandes ini pingsan. (dia/jee/awa/jpnn)
SURABAYA – Terjadi kericuhan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(26/5). Bukan tawuran atau keributan, kericuhan itu disebabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar