Pinjam Motor, Dibawa Kabur, Dijual, Sudah 10 Kali
jpnn.com - KENDAL – Sepak terjang Darmanto (40), warga Boja, Kecamatan Boja, yang sudah berulang kali mencuri sepeda motor di beberapa kota besar di Jawa Tengah, akhirnya berakhir di Kabupaten Kendal.
Saat melaksanakan aksinya yang ke-10 kali, korban akhirnya berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, Iptu Fiernando Andriansyah dalam kegiatan gelar perkara, mengatakan, pelaku ditangkap saat mencuri sepeda motor yang berada di wilayah Kendal.
Diungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni pura-pura sewa ojek untuk minta diantar ke Semarang lalu kembali Kendal. Karena korban sudah kenal, sehingga tidak ada kecurigaan dari korban kalau pelaku akan membawa kabur motornya.
Dikatakan, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut apakah, pelaku menjalankan aksinya sendirian atau ada pelaku lain. "Saat korban sholat di Masjid Agung Kendal, ternyata motor korban dibawa kabur," ujarnya.
Di hadapan petugas kepolisian, Darmanto mengaku mencuri sepeda motor sudah 10 kali, dengan rincian di Semarang sebanyak 2 kali, Ungaran 4 kali, Temanggung 3 kali dan di Kendal 1 kali.
Menurut Darmanto, modusnya mencuri sepeda motor, dilakukannya dengan cara memperdaya orang-orang yang sudah dikenal, yaitu pura-pura meminjam, namun ternyata kemudian sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur untuk dijual.
"Saya pura-pura pinjam sepeda motor sama teman, lalu saya bawa kabur dan jual," bebernya.
KENDAL – Sepak terjang Darmanto (40), warga Boja, Kecamatan Boja, yang sudah berulang kali mencuri sepeda motor di beberapa kota besar di Jawa
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis