Pinjam Motor, Dibawa Kabur, Dijual, Sudah 10 Kali
Kamis, 02 Juli 2015 – 01:04 WIB
Darmanto menjelaskan, motor-motor yang sudah dicurinya, selanjutnya dia jual ke daerah Wonosobo dengan harga antara Rp1 Juta hingga Rp2 juta, kepada seseorang bernama Nusoko dan Fauzi. Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (yog)
KENDAL – Sepak terjang Darmanto (40), warga Boja, Kecamatan Boja, yang sudah berulang kali mencuri sepeda motor di beberapa kota besar di Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan