Pinjam Motor, Dibawa Kabur, Dijual, Sudah 10 Kali
Kamis, 02 Juli 2015 – 01:04 WIB

Pinjam Motor, Dibawa Kabur, Dijual, Sudah 10 Kali
Darmanto menjelaskan, motor-motor yang sudah dicurinya, selanjutnya dia jual ke daerah Wonosobo dengan harga antara Rp1 Juta hingga Rp2 juta, kepada seseorang bernama Nusoko dan Fauzi. Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (yog)
KENDAL – Sepak terjang Darmanto (40), warga Boja, Kecamatan Boja, yang sudah berulang kali mencuri sepeda motor di beberapa kota besar di Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka