Pinjam Perusahaan Rekayasa Lelang
Selasa, 04 Juni 2013 – 20:28 WIB

Para saksi kasus suap simulator SIM saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. FOTO: Ricardo/JPNN
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS Rony, memertanyakan apakah saksi Anggiat pernah mengikuti lelang. "Saya tidak tahu. Menantu saya yang tahu," ujarnya.
Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefry Siolagan, mengaku awalnya ada rekannya, Jumadi yang meminjam dokumen perusahaannya. "Beliau minta mau dipakai (ikut lelang) di Polri. Dipakai untuk buat lelang. Kebetulan (Jumadi) teman," katanya.
Ia mengatakan, perusahaannya hanya dipakai sebagai pembanding. "Sebenarnya komitmen hanya Rp 1 juta. Karena tidak tahu selanjutnya perkembangannya, saya juga belum terima," jelasnya. Dia pun mengaku belum ada menandatangani apa-apa. "Perusahaan saya dipinjam Jumadi pada 2010-2011. Pada 2010 jadi pemenang lelang," timpalnya.
Seperti diketahui, Jumadi alias Warsono Sugantoro merupakan konsultan yang sengaja mencari perusahaan untuk dimasukkan menjadi pendamping. Dia mengaku diminta Sukotjo S Bambang selaku direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) untuk menyiapkan perusahaan-perusahaan tertentu untuk dijadikan sebagai peserta pendamping dalam proses pelelangan.
JAKARTA – Sejumlah petinggi perusahaan peserta lelang Driving Simulator SIM di Korlantas Polri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap