Pinjam Perusahaan Rekayasa Lelang
Selasa, 04 Juni 2013 – 20:28 WIB

Para saksi kasus suap simulator SIM saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. FOTO: Ricardo/JPNN
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa permintaan Sukotjo itu sendiri berawal dari perintah Budi Santoso (Direktur PT CMMA) pada Januari 2011, untuk membuat seolah-olah pelelangan memang dilakukan.
Direktur PT Kolam Intan Prima, Wilson Hutajulu, menjelaskan, awalnya Jumadi datang ke kantornya. Dia mengaku memang kebetulan mengenal Jumadi pada 2011.
Saat Jumadi ke kantornya, Wilson mengaku tidak berada di tempat. "Memang diberitahu ke saya ambil CV perusahaan. Kita juga tidak tahu, karena tidak ada kabar selanjutnya," katanya.
Ia pun mengaku tidak pernah memberi surat kuasa khusus dan menandatangani dokumen lelang. Wilson mengatakan, pernah menitip biaya fotocopy Rp 800 ribu, saat datang ke kantornya. "Yang menerima kebetulan di kantor istri saya," katanya.
JAKARTA – Sejumlah petinggi perusahaan peserta lelang Driving Simulator SIM di Korlantas Polri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional