Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Malah Dijual di Facebook

"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban," jelas Kasat, Kamis (17/11).
Dijelaskan Kasat Resrkim, bahwa tersangka usai menguasai sepeda motor milik korban, lansung pergi menggadaikan kendaraan tersebut kepada Sukat, senilai Rp 1,5 juta.
Pada keeseokan harinya yaitu Selasa 18 Agustus 2020, tersangka. kembali mendatangi rumah Sukat, di Jalan Peluta Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kala itu tersangka menjelaskan tidak sanggup menebus motor milik korban. Sehingga saat itu Sukat mempunyai ide untuk menjual sepeda motor di marketplace Facebook. Motor tersebut laku seharga Rp 5,5 juta.
"Uang hasil jual motor tersebut oleh tersangka diberikan ke Sukat Rp 2.150.000. Sisanya digunakan tersangka untum melarikan diri ke kampung halamannya, di Kabupaten Ogan Ilir," pungkasnya.(*/sumeks)
Fehlevi alias Ujang, 33, warga Jalan Depati Said RT 05, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang