Pinjamkan Senjata ke ASN, 2 Anggota Perbakin Digarap Polisi

Pinjamkan Senjata ke ASN, 2 Anggota Perbakin Digarap Polisi
Bareskrim Polri menindaklanjuti insiden peluru menembus ruang kerja anggota DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa dua anggota Perbakin berinisial A dan G. Keduanya diduga telah meminjamkan senjatanya kepada IAW dan RMY, dua oknum PNS yang menembak gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10).

Direktur Resesre Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kedua anggota Perbakin itu yang mengantongi izin kepemilikan senjata.

Nantinya, penyidik akan menggali keterangan mengapa pelaku bisa memakai senjata api milik A dan G. Padahal, meminjamkan senjata api tidak diperkenankan.

"Aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu, kena UU Darurat," terang Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10).

Penyidik juga akan mencari tahu, apakah A dan G ini sengaja meminjamkan atau ada pihak lain yang memberikan ke pelaku.

Pasalnya, senjata itu selama ini disimpan di dalam gudang Perbakin.

Diketahui bahwa dua ruangan anggota DPR yaitu Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan Bambang Heri Purnama dari Fraksi Golkar ditembak pada Senin (15/10) siang sekitar pukul 14.35 WIB. Akibat kejadian itu, kaca dan dinding ruangan menjadi rusak, tak ada korban jiwa dalam insiden ini. (cuy/jpnn)


Nantinya, penyidik akan menggali keterangan mengapa pelaku bisa memakai senjata api milik A dan G. Padahal, meminjamkan senjata api tidak diperkenankan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News