Pinjol: Euforia Presiden dan Derita Rakyat
Oleh: Lukman Hakim, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
jpnn.com - Dalam Pekan Fintech Nasional 2020, Rabu (11/11) lalu Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa industri pinjaman online (pinjol) telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp128,7 triliun per September 2020. Naik 113 persen dibandingkan September 2019.
Presiden merinci terdapat 89 penyelenggara pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berkontribusi Rp9,87 triliun pada transaksi layanan jasa keuangan. Kemudian sebesar Rp15,5 triliun disalurkan dalam penyelenggaraan financial technology equity crowdfunding berizin.
Presiden memaknai sebagai sebuah perkembangan yang luar biasa. Meski masih di bawah rata-rata negara ASEAN.
Presiden pun merasa harus ditingkatkan dengan berbagai cara, termasuk dengan mendorong pemain pinjol melakukan peningkatan literasi keuangan digital.
Mengapa ada momentum yang sama Presiden tidak menyorot masalah sosial yang diakibatkan oleh pinjol? Padahal drama penderitaan rakyat akibat pinjol sudah ada sejak 5 tahun yang lalu tak lama setelah menjamurnya pinjol menyusul terbitnya Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Presiden juga luput bahwa dana pemerintah untuk pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) masih sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp 1 triliun.
Pun demikian anggaran untuk Kemenkop UMKM yang hanya Rp 3,2 triliun pada tahun 2022. Sangat jauh dibandingkan dana beredar dalam platform pinjol.
Oleh karena itu, pernyataan presiden pada saat itu dapat dirasakan sebagai sebuah kegembiraan (kalau tak boleh disebut euforia). Kegembiraan Presiden bukan tanpa alasan. Sebab, angka Rp 128,7 triliun memang angka yang fantastis di tengah realisasi penyaluran kredit perbankan yang minus 1,28 persen secara tahunan pada Mei 2021.
Drama penderitaan rakyat akibat pinjol sudah ada sejak 5 tahun yang lalu tak lama setelah menjamurnya pinjol menyusul terbitnya Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan
- Soal Pilkada Disebut Berongkos Mahal, Deddy PDIP: Jangan Menyalahkan Rakyat
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Guru Honorer Posisi Teratas Terjerat Pinjol, Semoga Pidato Presiden Prabowo Bukan Omon-omon